jatimnow.com – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian kepada dua warga Sri Lanka, NJMA, ibu dan NN anaknya.
NJMA adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, yang melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN, anaknya melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
NJMA dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.
Baca juga: Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi
Sedangkan terhadap anaknya, inisial NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Imigrasi Kediri Sisir Orang Asing di Pare dan Jombang
Denny Irawan mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.