jatimnow.com - KPU Lamongan resmi menutup pendaftaran calon perorangan atau independen. Hingga akhir batas penutupan tidak ada satupun pihak yang berminat daftar melalui jalur ini.
Maka dapat dipastikan, Pilkada 2024 tidak ada sosok yang maju sebagai calon bupati secara independen.
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, hingga penutupan 12 Mei 2024 tidak ada bakal calon perseorangan ataupun timnya yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 nanti.
Baca juga: KPU Lamongan Gelar Simulasi Coblosan, Siapkan Kebutuhan Disabilitas
"Sampai penutupan 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada bakal calon atau tim dari perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan tahun 2024 nanti," kata Mahrus Ali kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Logistik Pilkada Capai 98 Persen, KPU Lamongan Siapkan Proses Pendistribusian
Mahrus menegaskan bila secara otomatis tidak ada perbaikan berkas yang perlu dilakukan oleh KPU Lamongan. Saat ini KPU Lamongan tinggal menunggu jadwal pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
"Karena tidak ada yang menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan maka bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Lamongan nanti," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di Lamongan Belum Rekam E-KTP, Ini Kendalanya
Mahrus memaparkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Lamongan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan Tahun 2024. Jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024, rinci Mahrus, adalah 67.911 pemilih.
Terkait metode dan proses penyerahan syarat dukungan, ungkap Mahrus, dilakukan dengan
metode pengurangan kertas menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).