jatimnow.com - Seorang kakek berinisial S (64) asal Kota Malang tega mencabuli bocah perempuan berkali-kali. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini, melakukan aksinya pada Minggu (5/5/2024) sore di suatu lokasi di Kecamatan Kedungkandang. Kakek tersebut berasal dari Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.
Sedangkan korbannya merupakan bocah perempuan berinisial AK (8), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Peristiwa itu berawal dari korban bersama teman-temannya yang sedang bermain. Kemudian, tersangka mendatangi korban memangku dan mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berkeliling menaiki becak.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
"Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu, korban diantarkan pulang," kata Iptu Khusnul Khotimah, Selasa (14/5/2024).
Perbuatan biadab itu terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka mencabuli bagian kemaluan korban menggunakan tangan. Pelaku juga berstatus duda dan diduga melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
"Apapun alasannya, bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan," katanya.
Korban mengalami trauma psikis. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.