14 Tersangka Balon Udara Meledak di Ponorogo Terancam Penjara 15 Tahun

Jumat, 17 Mei 2024 15:23 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka kasus ledakan balon udara yang membawa mercon di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong.

"Iya sudah ada tersangka," ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, setelah bekerja selama beberapa hari, kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara kedua berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca juga: Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari hasil penyidikan, menetapkan 14 tersangka. Terdiri dari 7 dewasa (2 dianataranya wanita) dan 7 anak di bawah umur.

Baca juga: Balon Udara Tanpa Awak Meledak, 1 Rumah di Ponorogo Rusak Parah

"Para tersangka PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL, dan D. Anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak),” tambahnya.

\

Tujuh tersangka dewasa telah ditahan oleh penyidik. Sedangkan anak-anak dikembalikan ke rumah. Namun, kasus pidana tetap berlanjut.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa jadi Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Ledakan tersebut menyebabkan empat remaja mengalami luka-luka. Salah satunya harus dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk perawatan intensif. Satu orang, Ilham Nugroho meninggal dunia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler