jatimnow.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub di Trenggalek dipastilkan berkurang. Pengurangan jumlah ini sesuai dengan PKPU terkait dengan jumlah pemilih di setiap TPS.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, pada pelaksanaan Pemilu kemarin jumlah TPS sebanyak 1.550 TPS. Dengan jumlah tersebut, terdapat maksimal 600 pemilih di setiap TPS. Namun jumlah tersebut, menyusut saat Pilkada dan Pilgub mendatang.
“Kami baru menerima surat dari KPU terkait jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS,” ujarnya, Selasa (04/06/2024).
Baca juga: KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
Berdasarkan surat tersebut, jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS tidak lebih dari 600 orang. Sehingga membuat jumlahnya berkurang menjadi 1.114 TPS. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke jajaran tingkat kecamatan dan desa untuk penyesuaian.
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
“Pertimbangan berkurangnya jumlah TPS Pilkada 2024 di Trenggalek karena ada surat KPU, bahwa setiap TPS maksimal 600 pemilih,” terangnya.
Gembong juga menegaskan jumlah TPS ini tidak ada kaitanhya dengan besaran dana hibah dari Pemkab Trenggalek. Pihak Pemkab sendiri menghibahkan dana hingga Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub. Artinya, penentuan jumlah TPS tidak berbasis penerimaan dana hibah.
Baca juga: Ketika Kotak Kosong Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Trenggalek 2024
“Basisnya bukan anggaran dana hibah, tapi mengacu pada surat KPU,” pungkasnya.