Disperta KP Sampang Wajibkan Hewan Kurban Miliki SKKH

Kamis, 06 Jun 2024 11:41 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Petugas melakukan pemeriksaan ternak. (Foto: Puskeswan Sampang Kota)

jatimnow.com - Kesehatan hewan ternak kurban jelang hari raya Idul Adha menjadi perhatian. Untuk memastikan keamanan hewan ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) mengharuskan tiap ternak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Kepala Disperta KP Sampang, Suyono mengatakan setiap hewan ternak yang diperjual-belikan harus dilengkapi dengan SKKH.

"Jadi ternak yang diperjual-belikan harus dalam kondisi sehat yang ditandai dengan adanya SKKH itu," ujar Suyono, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Sembelih Seribu Hewan Kurban, PKB Jatim: Spirit Multikonteks Idul Adha

Ia mengatakan, SKKH tak hanya diterapkan pada hewan ternak yang dijual oleh masyarakat lokal. Namun juga diterapkan pada hewan ternak yang keluar ataupun masuk ke wilayah Sampang.

"Lalu lintas hewan ternak juga menjadi perhatian sehingga ternak yang keluar atau masuk harus juga dilengkapi SKKH," imbuhnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 21 Sapi dan 55 Kambing

Ia juga mengatakan, aktivitas hewan ternak di pasar saat ini sudah mulai mengalami kenaikan. Pihaknya juga rutin melakukan peninjauan langsung untuk memastikan hewan ternak yang berada di pasar itu layak konsumsi.

\

"Meski Sampang sudah terbebas dari penyakit kuku dan mulut, kami terus pantau kesehatan hewan ternak," jelasnya.

Baca juga: Idul Adha 1445 H, Pemkab Banyuwangi Salurkan 60 Hewan Kurban

Suyono menyebutkan, peternak bisa mendapatkan SKKH di empat pusat kesehatan hewan (Puskeswan) yaitu di Kota Sampang, Puskeswan Omben, Puskeswan Jrengik, dan Puskeswan Ketapang. Selain itu, SKKH juga bisa diperoleh di kantor Disperta KP Sampang.

"Nantinya, sebelum menerbitkan surat tersebut, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan ternak terlebih dahulu," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler