jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yaitu melakukan pencermatan dan penghitungan ulang hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru.
"Kami juga memberikan imbauan untuk KPU, supaya melaksanakan putusan MK tidak lebih dari waktu yang sudah ditentukan, yakni 15 hari setelah putusan dikeluarkan," kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, Jumat (15/6/2024).
Diketahui, MK mengabulkan sengketa dua partai politik dan memerintahkan KPU Jember, untuk melakukan pencermatan dan penghitungan ulang hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Kaliwates dan Sumberbaru.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Adapun pencermatan dan penghitungan ulang itu, yakni perolehan Calon Legislatif (DPRD) Jember dan Caleg DPR-RI.
"Kami Bawaslu Jember dipastikan melakukan pengawasan, namun kami menunggu dan berkoordinasi dengan KPU Jember," ujar Wiwin.
Lanjut dia, KPU Jember saat ini sedang ada momentum pergantian komisioner periode yang lama ke periode yang baru.
Baca juga: Soal Pelanggaran Netralitas Panwascam, Bawaslu Jember Tunggu Perbaikan Laporan
"Ada beberapa komisioner lama yang menjabat kembali, jadi bisa dikoordinasikan dengan baik, dan nanti akan pengawasan dari Bawaslu Jember," bebernya.
Termasuk nanti, terkait tempat pencermatan dan penghitungan ulang, Bawaslu Jember akan melakukan koordinasi.
"Terkait tempat akan dikoordinasikan dulu teknisnya. Tentu juga kami mencegah pelanggaran pemilu dan itu berupa imbauan, baik berupa surat maupun lisan," ucap Wiwin.
Baca juga: Bawaslu Jember Dukung Sayembara Tangkap Pelaku Kecurangan
Bawaslu Jember memerintahkan Panwascam yang berada di wilayah kota, untuk melakukan pengawasan logistik.
"Kita juga nantinya akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait tempat dan pelaksanaan pengamanan," pungkasnya.