Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Jember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 42 dugaan pelanggaran dan 21 diantaranya pidana.

"Jejak penanganan 42 dugaan pelanggaran, sebanyak 40 dugaan pelanggaran itu laporan masyarakat dan 2 dugaan pelanggaran hasil temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim di salah satu hotel, Senin (30/12/2024).

Sebanyak 42 dugaan pelanggaran itu, dalam acara refleksi pemilihan serentak, Devi menyatakan, 33 sudah terregistrasi dan 9 dugaan pelanggaran tidak terregistrasi. Karena saat diminta untuk melengkapi data, ternyata tidak ada tindak lanjut.

"Tidak ditemukan pelanggaran, ditolak syarat formil materil, dan meminta pelapor untuk perbaikan. Sehingga tidak bisa ditindak lanjuti," tegasnya.

Dari 33 dugaan pelanggaran yang terregistrasi, Devi merinci, sebanyak 8 dugaan pelanggaran kode etik, 4 dugaan pelanggaran administrasi dan sebanyak 21 dugaan pelanggaran pidana.

"Jadi Pilkada 2024 ini dugaan pelanggaran sangat fantastis. Sebenarnya 21 laporan dugaan pidana itu tidak berbobot atau kasusnya tidak berkualitas. Jadi ketika kami gas, tidak bisa dinyatakan pelanggaran," ungkapnya.

Baca juga:
Pemuda Pancasila Jember Temui KPU dan Bawaslu, Surat Undangan Nyoblos Telat

Setelah ditarik kembali, Devi mengatakan sebanyak 21 pelanggaran itu 10 dinyatakan tidak terbukti dan 11 dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti.

Dari 11 dugaan pelanggaran, sebanyak 8 dugaan pelanggaran pemilihan dan 3 dugaan pelanggaran keperangkatan seperti kepala desa atau perangkat desa atau perundang-undangan lainnya.

"Kami teruskan ke pihak-pihak berwajib, dalam hal ini bupati dan akan dilakukan pemeriksaan kembali. Sebanyak 6 kode etik, 1 pelanggaran administrasi dan 1 tindak pidana pemilihan," sebutnya.

Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?

Sementara untuk pelapor yakni Warga Negara Indonesia (WNI) 16 dugaan pelanggaran, dari tim kampanye 12 dugaan pelanggaran dan dari pemantau 12 dugaan pelanggaran serta hasil temuan pengawas 2 dugaan pelanggaran.

"Sedangkan terlapor 58 terdiri dari penyelenggara, 9 WNI, dan ASN sejumlah 15 yang terdiri dari perangkat dan kades," pungkasnya.