jatimnow.com - Aksi pencabulan dilakukan oleh A (19) asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terhadap gadis berusia 14 tahun. Parahnya, aksi asusila ini dilakukan di gedung sekolah.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli Rasidie mengatakan kejadian bermula saat pelaku mengajak korban pada malam hari. Korban menolak sebab ia enggan menemui pelaku.
"Korban semula menolak, namun pelaku memaksa ingin bertemu," ujarnya, Selasa (18/7/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Ia mengatakan, pelaku terus memaksa korban hingga mengancam akan menyebarkan foto korban di media sosial. Korban yang takut akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Pelaku mengajak korban bertemu malam itu di gedung sekolah yang ada di dekat rumah korban," tambahnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Keduanya lalu bertemu di sekolah itu. Pelaku lalu memaksa korban masuk ke salah satu ruang kelas yang tidak dikunci.
"Di ruang tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban pulang ke rumahnya. Korban yang merasakan trauma, lalu kerap melamun hingga pihak keluarga curiga.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Korban lantas menceritakan kejadian yang dialami tersebut ke keluarga, lalu orangtua korban melaporkan ke kami," pungkas Ipda Dedy Deli Rasidie.
Usai mendapat laporan itu, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku. Kini polisi masih mendalami kasus tersebut.