jatimnow.com - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dengan terdakwa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (08/07/2024). Dalam sidang terkuak istilah 'Shodaqoh' yang digunakan untuk memangkas dana insentif pegawai.
istilah itu dikuak Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistyono yang didapuk sebagai saksi. Oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dihadirkan bersama 2 orang lainnya.
"Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh," ujarnya saat bersaksi.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Saksi menyetorkan 'Shodaqoh' per tiga bulan. Besarannya bervariasi sesuai jabatan dan tunjangan yang diterima. Namun dia menyebut mencapai Rp15 juta.
"Potongan insentif atau kalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp15 juta per tiga bulan," jelasnya.
Memperkuat keterangan Sulistyono, Rahma Fitri Kristiani saksi lain yang juga ASN di BPPD Sidoarjo menyebut dirinya pernah mengumpulkan dana hasil pemotongan insentif pegawai mencapai Rp500-600 juta per tiga bulan selama tahun 2019-2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siska Wati di 2021. Dari pengalaman saya potongan insentif per tiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp500 hingga Rp600 juta," katanya.
Menanggapi keterangan saksi, penasihat hukum terdakwa, Dr. Erlan Jaya Putra menegaskan bahwa KPK tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, pemotongan itu sudah berlangsung lama sebelum kliennya menjabat.
"Lihat kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya yang jelas-jelas juga korban pemotongan, dihukum," ucapnya usai sidang.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"Dari keterangan saksi tadi, Siska Wati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya dan tidak ada kerugian negara. Inilah pentingnya, asas equality before the law di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat," kritiknya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.