BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Waris

Rabu, 17 Jul 2024 10:45 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Sosialisasi BHP Surabaya di Pasuruan. (Foto: BHP Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usianya ke-400 tahun, terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Sosialisasi ini mengangkat tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”.

Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat 8 (delapan) tugas dan fungsi BHP yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.

Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: Tanamkan Nilai Kepahlawanan, Insan Pengayoman BHP Surabaya Upacara Bendera

Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.

Baca juga: BHP Surabaya Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96

"Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.

\

Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan Pluralisme Hukum Waris dalam melalui Wasiat, lanjutnya, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang.

Baca juga: BHP Goes To Campus Kunjungi Universitas Airlangga Surabaya

“Contohnya, perbedaan agama antara Pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat),” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pakar dibidangnya masing-masing yaitu Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Riduan, S.HI., selaku Hakim Pengadilan Agama Pasuruan, dan Yophie Yudho Nugroho, S.H., selaku Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler