jatimnow.com - Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, menghadiri undangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi dan Konsultasi Proses Pengurusan Harta Peninggalan. Acara yang diselenggarakan oleh Divisi Pengembangan Produk Bank Jatim tersebut merupakan rangkaian agenda penyusunan kebijakan Bank Jatim khususnya dalam layanan Safe Deposit Box.
Dalam kesempatan itu, Hendra berterima kasih atas undangan yang ditujukan kepada BHP Surabaya. Menurutnya, Bank Jatim merupakan lembaga perbankan pertama yang menaruh perhatian lebih terhadap pengelolaan harta peninggalan sehingga pihaknya sangat mengapresiasi keseriusan Bank Jatim dalam pengelolaan harta peninggalan.
Lebih lanjut, Hendra menguraikan peran Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hak keperdataan atas harta peninggalan yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, kuasa yang diitunjuk, ahli waris dan wasiatnya.
Hendra menjelaskan bahwa terdapat tiga pintu masuk agar harta peninggalan yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, ahli warisnya, wasiat maupun kuasa yang ditunjuk dapat dilakukan pengurusan sebagaimana fungsi BHP, yaitu Afwezigheid, Onbeheerde Nalatenschap, yang ketiga adalah penatausahaan uang pihak ketiga terhadap dana dan titipan daluwarsa lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diserahkan kepada BHP.
Baca juga:
Pesan Presiden dalam Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri di BHP Surabaya
Sebelumnya, Bank Jatim mengungkapkan bahwa selama ini terdapat banyak penyewa Safe Deposit Box (SDB) yang menitipkan harta kekayaannya namun tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Oleh karenanya Hendra menilai bahwa keputusan mengundang BHP merupakan langkah yang tepat karena hal tersebut merupakan tugas dan fungsi dari BHP.
Pihaknya berharap bahwa pengelolaan harta peninggalan yang saat ini berada di Bank Jatim agar dikelola tepat sasaran.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
“Di dalam suatu harta kekayaan terdapat manfaat yang menjadi hak dari sang pemilik maupun ahli warisnya, untuk itu pengurusan harta peninggalan tidak boleh sembarangan,” tutur Hendra.