jatimnow.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban akan menerbitkan sertifikat tanah tanah Barang Milik Negara (BMN) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang ada di wilayah Kabupten Tuban.
Saat ini, pihak BPN tengah giat melakukan pemeriksaan pada sejumlah tanah yang diidentifikasi sebagai milik BMN BBWS Brantas.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi mengatakan, dalam 2 hari ini pihaknya melaksanakan pengukuran aset tanah.
Baca juga: Wabup Jember Tegaskan Semua Aset Harus Tanah Bersertifikat
"Sementara ini ada 5 lokasi, kemarin di Cendoro dan Dawung Kecamatan Palang, serta Semanding, dan hari ini di Tahulu dan Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Di Tuwiri Wetan, kata dia, ada objek lahan luasnya sekitar 1.690 m² yang wujudnya adalah sungai milik BBWS Brantas. Sedangkan yang di Tahulu lokasinya di tengah sawah.
Baca juga: Kota Mojokerto Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Harapan Mas Pj Ali
"Karena ini sifatnya permohonan sertifikat, maka akan terbit sertifikat hak pakai selama dipergunakan, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian PUPR," ia menerangkan.
Sehingga, dengan begitu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai hak pakai. Dan masyarakat juga mengakui bahwa yang mereka manfaatkan selama ini adalah aset negara.
"Aset dalam 5 tahun terakhir semua wajib diinventarisasi, dilegalkan dan disertifikatkan, mulai aset desa, Pemkab, Pemkot, hingga BMN," beber Kacung.
Baca juga: 10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas
Masih kata Kacung, terbitnya sertifikat ini nantinya adalah sertifikat digital atau elektronik. Karena BPN Tuban sejak 22 Juli 2024 semua pelayanan yang outputnya sertifikat akan terbit elektronik.
Ke depan, timpal Kacung, bukan hanya 5 desa itu saja yang akan diinventarisasi, karena timnya masih identifikasi wilayah lainnya.