Video: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi APBdes dan PAD Tulungagung

Jumat, 09 Agu 2024 15:28 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka ini adalah Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta Bendahara Desa Batangsaren Komuruzi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

Baca juga: Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.

\

Baca juga: Korupsi APBdes dan PAD Tulungagung, Kepala Desa dan Bendahara Dibui

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler