Pixel Code jatimnow.com

Kepala Desa Keluhkan Pembayaran JHT, Ini Respons DPRD Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Audiensi para kepala desa di DPRD Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Audiensi para kepala desa di DPRD Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala desa se-Kabupaten Bangkalan mengeluhkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merasa keberatan dengan pembayaran JHT yang dinilai membebani APBDes yang sudah terbatas.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menyampaikan pihaknya langsung memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meminta klarifikasi terkait surat edaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Kami menerima keluhan dari kepala desa yang merasa JHT ini membebani APBDes mereka. Kurangnya sosialisasi juga menjadi alasan mereka keberatan. Karena sifatnya tidak wajib, kami akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan perwakilan kepala desa, BPJS, Bappeda, dan DPMD untuk mencari solusi bersama,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Ia juga menyampaikan, berdasarkan peraturan yang ada, kepala desa dan perangkat desa hanya diwajibkan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, JHT bersifat opsional dan bergantung pada kemampuan alokasi dana desa (ADD).

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 Juta

Komisi I meminta evaluasi kebijakan terkait beban BPJS ketenagakerjaan yang JHT. Sesuai Permendes Pdt No 08 2022.

“Untuk JKK dan JKM, jika ditambah JHT, totalnya menjadi sekitar Rp150.000 per bulan. Ini yang dirasa berat oleh kepala desa, apalagi mereka ingin fokus membangun desa,” imbuhnya.

Baca juga:
16.382 Perangkat LKD Mojokerto Terima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Bupati

Sementara itu, Sekretaris DPMD Bangkalan, Soni, menyebut bahwa program JHT memang direncanakan untuk diterapkan mulai tahun ini. Namun, keputusan akhirnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pihak-pihak terkait.

“Selama ini yang dilaksanakan hanya JKK dan JKM. Untuk JHT, kita masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi teknis lainnya,” pungkasnya.