jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil Siaga Desa tahun 2022.
Kali ini dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni wanita berinisial HS (53) ASN di Kabupaten Magetan dan laki-laki berinisial IK (49) Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditya Sulaiman mengatakan bahwa keduanya berperan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga tersebut.
Baca juga: Kades di Sumberejo Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa
Peran yang dimaksud yakni dalam proses pengadaan mobil siaga, dengan melakukan pemasaran ke desa-desa. Selain itu, kedua tersangka juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil.
"Yang jelas keduanya aktif selama proses pengadaan mobil siaga ini, aktifnya seperti apa kita lihat nanti di persidangan," ujarnya.
Baca juga: 2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro
Setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, kata Aditya, kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk ditahan selama 21 hari guna proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka dikenai Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebelumya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan 2 orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan mobil siaga desa.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
Kedua tersangka, yakni Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) Syafaatul Hidayah alias lda (SH) dan branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) lvonne (IV).
Atas perbuatan keduanya kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih.