jatimnow.com - Pengungkapan kasus korupsi pengadaan mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan oknum kepala desa di Kecamatan Sumberejo sebagai tersangka.
Tersangka diketahui bernama Anam Warsito alias AW, Kepala Desa di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan AW sebagai tersangka. Selanjurnya AW akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.
Menurutnya, pada kasus ini, AW terbukti terlibat dan berperan aktif selama proses pengadaan mobil Siaga Desa hingga mengatur untuk pemberian cashback kepada para kades penerima bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga. Tersangka diduga bermain dengan rekanan, yakni penyedia kendaran dari PT United Motors Centre (UMC).
“Pihaknya memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa ini,” ungkap Aditia, padarabu (21/8/2024).
Hingga saat ini, Aditia belum dapat memberikan keterangan lebih gamblang mengenai kerugian negara yang ditimbulkan maupun keterlibatan sejumlah oknum kepala desa lain.
“Nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” jelasnya.
Tersangka, kata Aditia, selama proses penyidikan menunjukkan sikap kooperatif kepada tim penyidik.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Tersangka Bertambah 2 Orang
“Pasal yang disangkakan (kepada AW), yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, tersangka AW kepada wartawan mengaku menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Kendati demikian, AW memilih bungkam saat diberondong mengenai keterlibatan oknum kades lain dalam pusaran kasus korupsi pengadaan mobil siaga tersebut.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” singkat AW saat dikeler menuju Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Baca juga:
2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro
Sejauh ini dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Korps Adhyaksa telah menetapkan 5 orang tersangka dalam pusaran korupsi pengadaan mobil siaga desa yang merugikan negara milyaran rupiah.
Adapun 5 orang tersangka itu yakni Syafaatul Hidayah alias lda (SH) selaku Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan lvonne (IV) selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT.
Kemudian, perempuan berinisial HS (53) ASN di Kabupaten Magetan dan laki-laki berinisial IK (49) Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro. Selanjutnya oknum kepala desa di Kecamatan Sumberejo bernama Anam Warsito alias AW.