Pixel Code jatimnow.com

2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Salah satu tersangka korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Salah satu tersangka korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan mobil siaga desa. 

Kedua tersangka, yakni Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) Syafaatul Hidayah alias lda (SH) dan branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) lvonne (IV).

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro pada tahun 2022 yang bersumber dari APBD senilai Rp96,5 Miliar. Atas perbuatan keduanya kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih. 

"Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp1,35 miliar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4,32 miliar,” ujar Aditia.

Baca juga:
Kades di Sumberejo Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

Dalam perkara ini, kata Aditya pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. 

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang berkaitan dengan ini,” pungkasnya.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Tersangka Bertambah 2 Orang

Kepada kedua tersangka, Tim penyidik kejari Bojonegoro  mengenakan pasal 2,3,6,11 tentang tindak pidana korupsi dan juncto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.