jatimnow.com - Tidak memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah, 3 partai politik di Jember terancam bakal tidak bisa ikut Pilkada mendatang.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi ditemui di ruangannya mengatakan, memang kemarin waktu pendaftaran bapaslon Pilkada di Jember, ada beberapa partai yang tidak menyertakan atau tidak melampirkan B1KWK dukungan.
"Ada 3 partai, pertama Partai Ummat, Partai Hanura dan Partai Perindo. 3 parpol tersebut tidak menyertakan B1KWK dukungannya," sebut Hendra, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Sekda Ponorogo Ingatkan ASN untuk Netral: Jangan Coba Masuk Politik Praktis!
'Konsekuensinya jelas nanti, regulasinya seperti apa. Nanti biar kita sosialisasikan ke kawan-kawan parpol yang lain," sambungnya.
Hingga saat ini, beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU Jember belum ada konfirmasi atau koordinasi dari ketiga parpol tersebut.
"Sampai hari ini belum ada koordinasi atau konfirmasi sama sekali dari 3 parpol tersebut," tuturnya.
Baca juga: Jelang Pembentukan Fraksi DPRD Ponorogo, PAN Belum Tentukan Sikap
Namun demikian, Hendra menegaskan, penyerahan B1 KWK itu seharusnya dilampirkan ketika pasangan calon yang diusung mendaftar ke KPU Jember.
"Kalau penyerahan B1 KWK sebenarnya sudah selesai, karena itu dibutuhkan pada saat pendaftaran kemarin. Jika hari ini ada yang menyerahkan audah tidak bisa, terlambat," tegasnya.
Apabila ketiga parpol tidak memberikan dukungan pada Pilkada serentak 2024 ini, dimungkinkan tidak bisa mengikuti Pilkada di tahun-tahun berikutnya
Baca juga: Diusung 12 Partai Besar, Lukman-Fauzan Longmarch ke KPU Bangkalan
"Konsekuensinya, seingatnya saya yang tidak menyertakan B1 KWK atau dukungan, yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya, khusus pilkada," jelasnya.
Seperti diketahui bersama, ada 18 Parpol yang ada di Jember, 14 parpol diantaranha memberikan dukungan ke Pasangan Gus Fawait - Djoko dan 1 parpol memberikan dukungan ke Hendy - Gus Firjaun.