jatimnow.com - Kedua berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Jember belum lengkap 100 persen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pun mengembalikannya agar diperbaiki.
"Barusan serah terima terkait hasil verifikasi berkas, yang sudah kita laksanakan sejak 29 Agustus kemarin," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi, Kamis (5/9/2024).
"Hasilnya, dari dua Bapaslon ini kita kembalikan, karena belum bisa melengkapi 100 persen dan kita targetkan paling akhir 7 September kumpul di KPU Jember," sambungnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Menurut Hendra, di PKPU perbaikan berkas memang tanggal 8 September. Namun karena tanggal 8 September harus finish, dan harus laporan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, maka pihak KPU Jember menarget lebih awal.
"Maka disepakati tanggal 7 September menyerahkan 100 persen persyaratan yang belum lengkap atau belum tercukupi," ucapnya.
Hendra menyebut, beberapa hal yang masih kurang, yakni salah satunya ijazah pendidikan belum dilegalisir, termasuk ijazah gelar akademik belum juga.
"Karena semua dari dua bapaslon ini menyertakan gelarnya, jadi harus ada legalisir. Ijazah untuk. S1, S2 maupun S3," jelasnya.
Baca juga: Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola
Selanjutnya, Hendra mengatakan, ada tanda terima pajak 5 tahun terakhir juga belum. Ini karena ada yang belum diupload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Tapi secara fisik sudah ada.
"Salah satu contoh yang ada, surat keterangan calon terpilih belum terupload di silon. Karena kita tadi juga nunggu, maka sampai sore ini belum selesai dan masih ada waktu sampai tanggal 8 September. Jadi semua Bapaslon mempunyai kekurangan," urainya.
Kalau dipresentasikan, menurut Hendra, kelengkapan berkas bapaslon sudah mencapai 90 persen.
Sedangkan terkait surat pengunduran diri dan surat keterangan terpilih anggota DPRD Jawa Timur dari Muhammad Fawait sudah ada. Tapi memang di Silon belum terupload.
Baca juga: 32 Laporan Dugaan Penyelenggara Tak Netral Belum Digubris Bawaslu Jember
"Jadi kita masih sama-sama bareng LO (Liaison Officer) untuk mengupload bareng-bareng, didampingi oleh oleh staf teknis biar cepat," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, nanti KPU Jember akan mengumumkan kembali tanggal 7 September, senyampang tidak bersinggungan dengan pribadi, tetap akan disampaikan.
"Kalau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mulai awal sudah ada, tetap yang paling akhir 2024 atau sekarang. Kalau belum keluar berarti 2023, karena belum akhir tahun," pungkasnya.