jatimnow.com - Anara Mukti Ali (43) warga Krembangan Surabaya ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek.
Pelaku dan korban diketahui baru berkenalan di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk bekerja di sebuah warung angkringan. Namun pelaku justru memabawa kabur motor korban.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook pada 3 Agustus 2024.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Perkenalaan keduanya berlajut hingga tukar nomor dan melakukan chat pribadi.
"Usai melakukan komunikasi cukup intens, tersangka menarwarkan lowongan pekerjaan kepada korban sebagai pelayan di angkringan miliknya," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Pada 7 Agustus 2024, tersangka datang ke Trenggalek untuk bertemu dengan korban. Saat itu korban menjemput tersangka di Terminal Bus Trenggalek menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Tersangka diajak korban untuk pulang ke rumahnya. Saat di rumah, tersangka mengaku akan memamitkan korban kepada ibunya untuk bekerja di sebuah warung angkringan.
Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
Malam harinya, korban, tersangka dan adik korban keluar rumah untuk pergi ke salah satu tempat es krim di Trenggalek. Mereka keluar menggunakan motor Honda Supra milik korban.
"Sesampainya di toko es krim, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada adik korban. Kemudian korban dan adiknya masuk ke dalam toko untuk membeli es krim," paparnya.
Tersangka memilih untuk tidak ikut membeli es krim dan menunggu keduanya dari luar sembari duduk di motor milik korban. Namun, tak berselang lama, tersangka malah membawa kabur motor milik korban.
"Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Trenggalek dan polisi segera melakukan penyelidikan," terangnya.
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka. Mereka masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.