jatimnow.com - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang meminta untuk membatasi penggunaan media sosial untuk kampanye.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto, mengatakan pembatasan media sosial bermaksud untuk menciptakan iklim kampanye yang lebih tertib dan terkontrol.
"Jadi setiap pasangan calon diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun resmi di masing-masing platform media sosial Facebook, Instagram, TikTok dan lainnya," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: KPU Sampang Batalkan Debat Pilkada Ketiga, Buntut Insiden Berdarah?
Ia mengatakan, di TikTok, Facebook, dan platform lainnya, maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon.
Baca juga: Akun Instagram Resmi Kepresidenan, 1 Postingan Follower 975 Ribu
20 akun media sosial tersebut juga harus dilaporkan ke KPU Sampang. Sehingga, postingan di setiap akun bisa diawasi.
"Selebihnya, jika terdapat akun lainnya, maka bukan lagi tanggung jawab kami," imbuhnya.
Baca juga: 2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
Ia berharap, aturan ini bisa dipahami oleh seluruh paslon sehingga bisa melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Mari berkampanye dengan baik, damai dan tidak perlu menjatuhkan pihak lain. Supaya tercipta suasana yang baik di masyarakat," pungkasnya.