KPU Sampang Batasi Jumlah Akun Kampanye di Medsos

Kamis, 26 Sep 2024 08:46 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Deklarasi Kampanye Damai di Sampang. (Foto: Ftahor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang meminta untuk membatasi penggunaan media sosial untuk kampanye.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto, mengatakan pembatasan media sosial bermaksud untuk menciptakan iklim kampanye yang lebih tertib dan terkontrol.

"Jadi setiap pasangan calon diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun resmi di masing-masing platform media sosial Facebook, Instagram, TikTok dan lainnya," ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: KPU Sampang Tetapkan Batasan Dana Kampanye, Ini Rinciannya

Ia mengatakan, di TikTok, Facebook, dan platform lainnya, maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon.

Baca juga: Viral, Cawabup Bojonegoro Diduga Bagi - Bagi Uang

20 akun media sosial tersebut juga harus dilaporkan ke KPU Sampang. Sehingga, postingan di setiap akun bisa diawasi.

\

"Selebihnya, jika terdapat akun lainnya, maka bukan lagi tanggung jawab kami," imbuhnya.

Baca juga: Nomor Urut Pilkada Sampang 2024: Ra Mamak - Haji AB 1, Aba Idi - Ra Mahfud 2

Ia berharap, aturan ini bisa dipahami oleh seluruh paslon sehingga bisa melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Mari berkampanye dengan baik, damai dan tidak perlu menjatuhkan pihak lain. Supaya tercipta suasana yang baik di masyarakat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler