jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial AR (27) asal Desa Patereman, Kecamatan Modung nekat mencuri motor milik keluarganya. Aksi itu ia lakukan untuk membeli sabu yang ia pakai bersama teman-temannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi itu berawal saat pelaku kesal dengan korban yang kerap menuduh pelaku sebagai pencuri.
Pelaku lalu mulai merancang strategi untuk mencuri motor bibinya. AR berpura-pura meminjam motor korban dan membawanya ke tukang kunci.
Baca juga: Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?
"Jadi pelaku itu menggandakan kunci motor saat meminjam motor korban," ujarnya, Senin (14/10/2024).
Usai menggandakan kunci, pelaku lalu mengembalikan motor korban. Beberapa hari kemudian, pelaku mencuri motor korban di rumahnya.
"Aksi itu terungkap setelah korban mengecek cctv dan korban hafal dengan gerak-gerik pelaku yang merupakan keponakannya, " imbuhnya.
Baca juga: Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut
Usai mencuri motor bibinya, pelaku menjual hasil curiannya ke salah satu DPO berinisial MS dan M senilai Rp 3,5juta. Para DPO lalu menjual kembali motor itu senilai Rp 6,5 juta pada SK (29) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Tersangka SK juga kami amankan karena ia berperan sebagai penadah yang membeli motor curian, " jelasnya.
Dari pengakuan AR pada polisi, uang hasil penjualannya tersebut ia gunakan untuk membeli sabu yang ia nikmati bersama teman-temannya.
Baca juga: Keliling Cari Sasaran, 2 Pencuri Motor Spesialis Kos-kosan UTM Ditangkap Warga
"Pelaku berhasil kami amankan dan sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas, " pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.