jatimnow.com - Belasan becak motor (bentor) yang ada disejumlah jalan di Kota Probolinggo terjaring Operasi Satlantas Polres Probolinggo Kota.
Operasi bentor digelar di Jalan Raya Panglima Sudirman, dokter Soetomo, Panjaitan, Gatot Subroto dan sejumlah jalan raya lainnya di kota tersebut.
Para pemilik Bentor harus pasrah ditangan petugas setelah mereka terkena operasi lalu lintas dengan menerima surat tilang.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Hasan salah satu pemilik bentor yang ikut operasi tersebut, mengatakan, dengan adanya operasi ini dirinya tidak bisa bekerja. "Kalau bentor sebagai sarana saya ditilang saya nggak bisa bekerja mas," katanya Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, dirinya memilih bentor untuk bekerja. Lantaran dia sudah termakan usia. Sebab dirinya untuk mengayuh becak sudah tidak kuat lagi.
"Jadi saya modif becak menggunakan mesin tepung sebagai alat untuk mengoperasikannya," jelasnya.
Baca juga: Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Sementara itu Kasatlas Polres Probolinggo Kota, AKP Alpo Ghohan, mengatakan, operasi terhadap bentor tersebut dilakukan karena dinilai melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena bentor tidak memiliki uji kelayakan angkutan untuk beroperasi di jalan umum," jelasnya.
Alpo mengaku, becak yang dimodifikasi menggunakan mesin tersebut jika dibiarkan beroperasi maka bisa berpotensi kecelakaan pada penumpangnya. "Mereka kami tilang sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: 46 Anak Surabaya Diamankan Polres Bangkalan, Cegat Truk di Jembatan Suramadu
Dengan adanya operasi itu, belasan bentor yang terjaring langsung diamankan petugas ke kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. Lantaran bentor tidak memiliki surat surat kendaran angkutan.