jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut suap atau gratifikasi terhadap penanganan kasus Georgerius Ronald Tannur.
Sebelumnya, ketiga hakim yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa terhadap ketiga hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Maka secara administratif ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menghormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejagung.
"Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap. Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan (oleh MA) untuk dilakukan pemberhentian tidak hormat," terangnya.
Kejadian ini kata Yanto sangat mencederai penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa, MA sangat prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Tindakan Tiga oknum hakim PN Surabaya mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024," sambungnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), penyidik Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Selain ketiganya pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan suap kepada ketiga hakim tersebut.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald
Atas perbuatannya ketiga hakim Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara Lia Rahmad sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.