jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan empat pengedar narkoba jaringan internasional. Mereka menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 240 butir ekstasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan empat orang tersebut berinisial AC (34), MM (25), DSB (28) dan NNA (25) diamankan di sebuah rumah Kavling Walet, Desa Kalanganya Sedati Sidoarjo pada Senin (21/10/2024) pukul 16.00 WIB.
"AC, MM dan DSB merupakan warga Kecamatan Sedati dan NNA merupakan warga Kabupaten Jombang," ucapnya saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024) sore.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Christian memaparkan ke empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkotika.
DSB sebagai operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah AC (operator) dan bandar R (DPO). MM berperan sebagai suruhan AC (operator) untuk menerima narkoba sabu dan ekstasi dari DSB untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah AC (operator) dan bandar R (DPO).
Sementara NNA berstatus istri siri bandar R (DPO) membantu AC (operator) untuk mencarikan nomor atau simcard baik dari dalam dan luar negeri untuk kelancaran bisnis narkoba sabu dan ekstasi dari bandar R (DPO).
"Awalnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya bisnis narkoba sabu dan ekstasi modus baru dengan cara pengiriman melalui microtube," jelas Kapolresta Sidoarjo.
"Kemudian berhasil dilakukan penangkapan saudara AC dan dilakukan interogasi yang ternyata microtube tersebut atas permintaan dari bandar R (DPO) untuk diberikan kepada seseorang dan orang tersebut bernama saudara M," imbuhnya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Lebih lanjut saat penangkapan AC dan M, handphone milik M menerima masuk pesan WhatsApp yang berisi bahwa D akan datang ke kamar kos M.
"D kemudian berhasil diamankan, penggeledahan ditemukan 1.500 gram sabu serta 240 butir ekstasi. Ditangkap pula istri saudara R bernama N dengan narkotika, kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Christian menegaskan dari sabu yang diamankan seberat 1,5 kilogram mempunyai nilai Rp1,5 miliar dan 240 butir ekstasi senilai Rp240 juta.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo menyampaikan tersangka mendapat upah Rp2 juta setiap transaksi per ons sabu.
Baca juga: Wanita Pedagang Minuman di Sidoarjo Ditikam, Pelaku Diduga Suaminya
"Transaksi sudah dilakukan berjalan dua tahun. Wilayah edar di Banyuwangi dan Jember," ujarnya.
Ia melanjutkan, wilayah dengan peredaran sabu di Sidoarjo terbanyak berada di Kecamatan Taman, Sedati, Waru, Candi.
Atas kasus peredaran narkotika ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dengan pidana mati seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.