jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling tanggal 4 - 5 November 2024.
Layanan SIM keliling ini merupakan inovasi dengan upaya jemput bola, agar masyarakat di Surabaya bisa mengurusnya secara praktis.
Pada Senin (4/11/2024) dan Selasa (5/11/2024) besok, layanan SIM keliling berada di parkiran roda dua Mall ITC Surabaya dan di parkiran Pasar Kuntisari baru wilayah Tenggilis.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024
Inovasi layanan tersebut, meliputi layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Warga bisa memanfaatkannya meliputi pengurusan atau perpanjangan SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.
Layanan SIM buka setiap hari, kecuali hari Minggu atau hari libur nasional. Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 28 Oktober 2024
Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan diperpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.
Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.
Namun, bagi anda yang memiliki SIM yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 25 - 26 Oktober 2024
Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.