jatimnow.com - Usai penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito, DPRD Jember meminta Penjabat sementara (Pjs) Bupati segera menunjuk penggantinya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim agar pembahasan APBD Jember tahun 2025 selesai tepat waktu.
Sebab, dengan ditetapkannya Hadi Sasmito sebagai tersangka korupsi pengadaan billboard dan ditahan, yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai sekda.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Sambut Wakil Kedubes Amerika dan Eropa Peserta Fam Trip
Padahal kewenangan sekda sebagai Ketua TAPD memiliki peran penting dalam proses pembahasan APBD Jember 2025 dan pihak DPRD harus menemui Pjs Bupati.
Saat ini, Pjs Bupati menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda dan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Harga Bapokting di Jember Terpantau Stabil Jelang Nataru
"Setelah tiga bulan nanti Bupati mengajukan Plt dengan mekanisme yang telah diatur. Kalau penunjukan Plh, tidak perlu persetujuan Gubernur. Namun, Pjs Bupati Jember hanya berkonsultasi berdasarkan saran dari BKSDM," kata Halim, Selasa (5/11/2024).
"Hasil kajian tim ahli, Plh Sekda Jember tidak harus dari Pemprov Jatim. Hasil kajian tersebut sudah disampaikan ke Pjs Bupati Jember," sambungnya.
Baca juga: Gencar Turunkan Stunting, Pemkab Jember Minta TPPS Buka Info Fakta Lapangan
Seperti diketahui, Sekda Jember Hadi Sasmito ditahan 2 November 2024 karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Billboard.
Dimana modusnya, Hadi Sasmito, mencairkan anggaran tanpa melalui metode tander. Hadi Sasmito memecah proyek pengadaan Billboard tersebut, sehingga merugikan negara 1,7 Miliar.