jatimnow.com – Petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama wilayah perkotaan Jember, Sabtu malam (21/2/2026). Dalam operasi ini, kendaraan pelanggar langsung dikenai sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan ban, hingga penindakan tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Operasi tersebut melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Polres Jember, serta Polisi Militer (PM). Penertiban menyasar tujuh ruas jalan utama yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir liar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengatakan fokus penertiban dilakukan di kawasan Tugu BTN Al-Huda, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Sultan Agung. Di lokasi tersebut, kendaraan sering parkir hingga dua baris, sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Di titik ini kendaraan kerap parkir sampai dua baris, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat pengguna jalan lain,” ujarnya.
Meski rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas, Dian menuturkan masih banyak pengendara yang melanggar. Oleh karena itu, petugas menerapkan penindakan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan represif di lapangan.
Baca juga:
Dishub Jember Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Simak Cara Daftarnya
Ia menegaskan, pelanggaran parkir sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Selain menyasar kendaraan, operasi gabungan ini juga menertibkan juru parkir yang kerap memicu terjadinya parkir liar di bahu jalan. Dishub Jember telah menginstruksikan juru parkir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan parkir. Sementara itu, juru parkir liar akan terus dibina oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.
Dishub Jember juga mengimbau para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan nasional agar menyediakan lahan parkir mandiri. Pasalnya, trotoar dan bahu jalan tidak diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.
Baca juga:
Redam Gejolak Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu
Dian memastikan, operasi penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin sepanjang tahun 2026, tidak hanya saat momentum tertentu seperti bulan Ramadan.
“Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, demi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan bersama,” pungkasnya.