jatimnow.com – Sebanyak 10 pesilat diamankan Satreskrim Polres Tulungagug. Mereka terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di dua TKP berbeda. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengataan kasus penganiayaan ini terjadi di dua TKP berbeda yakni di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Wajak Kecamatan Boyolangu. Kedua kasus penganiayaan ini melibatkan oknum anggota perguruan silat yang berbeda.
“Yang pertama tindak pidana penganiayaan di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 17 Oktober dan di Desa Wajak pada tanggal 26 Oktober,” ”ujarnya, Jumat (22/11/2024)
Baca juga: Kegiatan Perguruan Silat di Tulungagung Dihentikan selama Pilkada
Untuk kasus penganiayaan di Desa Ngujang jumlah korban sebanyak 3 orang. Sedangkan pelaku 6 orang. Dari jumlah pelaku ini empat sudah berhasil ditangkap sedangkan dua orang saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang.
“Dua dari empat tersangka ini ditangkap dalam pelariannya di daerah Sidoarjo sedangkan dua lainnya ditangkap di sekitar wilayah Gondang, Tulungagung”, tuturnya.
Baca juga: Polres Tuban Ajak 19 Perguruan Silat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Kemudian untuk kasus penganiayaan di Desa Wajak jumlah pelaku 8 orang. Sebanyak 6 pelaku telah damankan dan dua lainnya masih buron. Dari hasil penyidikan aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentimen antar kelompok perguruan silat.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh sentimen antar perguruan pencak silat. Kedua kelompok pelaku ini merupakan Oknum dari Warga perguruan pencak silat,” jelasnya.
Baca juga: 8 Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalanan Surabaya Jalani Sidang Tipiring
Taat mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan. Mereka diminta menghindari perilaku yang melanggar hukum terutama terkait dengan konflik antar perguruan silat. Polisi juga berjanji menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana.
“Ini menjadi bukti tegas jajaran Polres Tulungagung, akan dan senantiasa berusaha tegas professional, proporsional dalam menangani segala bentuk gangguan tindak pidana yang terkait dengan konflik oknum perguruan pencak silat,” pungkasnya.