Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap 5 Bocah Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kediri

Editor : Yanuar D  
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menunjukkan barang bukti. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menunjukkan barang bukti. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap empat bocah di bawah umur dan satu pria dewasa karena terlibat kasus pengeroyokan disertai pembacokan. Akibat aksi brutal tersebut, korban berinisial RAS asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bacok di pinggang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di perempatan Jalan Raya Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Awalnya, korban bersama temannya pulang usai ngopi di sekitar SPBU Ngampel. Saat melintas, mereka berpapasan dengan rombongan sepuluh motor. Salah satu pelaku kemudian meneriaki korban dengan kalimat, “Cah opo we?” (anak dari kelompok mana kamu), sebelum melakukan pengejaran.

“Pertama terjadi pemukulan menggunakan double stik terhadap teman korban. Setelah itu korban sempat berhenti, namun kembali didatangi kelompok pelaku dan di lokasi kedua  di (jalan KH Achmad Dahlan) inilah terjadi pemukulan serta pembacokan menggunakan celurit,” ungkap AKP Cipto, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:
Fakta Pelajar SMA Tersangka Baru Demo Ricuh di Kediri

Dari sepuluh orang yang diamankan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah FSJ (18) yang berperan melempar gagang sapu dan memukul korban. Laku FSK (16) yang melempar batu ke tubuh korban. FRA (17) yang menendang tubuh korban dan MTN (17) yang turut memukul saksi dengan double stik dan memukul korban sebanyak lima kali. Serta RTQ (16) yang membacok korban dengan celurit hingga melukai pinggang.

Sementara lima lainnya hanya dijadikan saksi karena tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.

Baca juga:
Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya yang Diamankan Pasca Demo di Kediri

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Karena empat pelaku masih di bawah umur, mereka tidak dihadirkan saat konferensi pers.

“Dari peristiwa ini kami menegaskan komitmen Polres Kediri Kota untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas aksi kekerasan maupun premanisme,” tegas AKP Cipto.