Pixel Code jatimnow.com

Angka Kriminal yang Melibatkan Perguruan Silat Selama 2025 di Tulungagung Turun

Editor : Bramanta  
Foto: Kapolres Tulungagung AKBP M Taat Resdi saat memberi keterangan pers. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Kapolres Tulungagung AKBP M Taat Resdi saat memberi keterangan pers. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Angka kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan di tahun 2025 ini. Polres Tulungagung mencatat penurunan signifikan dalam kasus tersebut. Dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus turun hingga 100 persen.

Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi mengatakan dari data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 37 laporan tindak pidana yang melibatkan anggota perguruan pencak silat. Namun pada tahun 2025, jumlah laporan tersebut nihil atau tidak ada laporan pidana yang masuk. Nihilnya laporan tersebut bukan berarti tidak terjadi peristiwa atau gesekan antar anggota perguruan pencak silat. Namun sejumlah persoalan tetap terjadi diselesaikan melalui jalur non hukum atau di luar proses pidana.

“Bukan berarti tidak ada peristiwa. Di tahun 2025 itu ada sekitar 19 peristiwa yang terjadi, tapi para pihak yang terlibat tidak melaporkannya secara pidana,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Penyelesaian di luar jalur hukum tersebut merupakan model penyelesaian konflik yang mulai diterapkan sejak November 2024. Metode ini terinspirasi dari praktik yang telah berjalan di wilayah Kecamatan Besuki, Tulungagung.

“Di Kecamatan Besuki ini sudah ada model penyelesaian. Ketika ada gesekan antar warga atau antar anggota perguruan pencak silat, pimpinan perguruanlah yang berperan sebagai orang tua untuk menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, ide tersebut muncul dari masukan para pimpinan perguruan pencak silat dalam sebuah pertemuan pada November 2024. Saat itu, para pimpinan menyampaikan bahwa tidak semua konflik harus langsung dibawa ke ranah hukum.

“Ketika ada konflik, pimpinan perguruan saling berkomunikasi. Para ketua, pelatih, atau pengurus inilah yang kemudian mendudukkan perkara dan menyelesaikannya,” tuturnya.

Baca juga:
Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa mekanisme ini memiliki batasan yang jelas. Jika upaya komunikasi tidak menemukan titik temu dan salah satu pihak menghendaki proses hukum, maka kepolisian tetap akan memproses laporan tersebut.

“Catatannya jelas. Kalau sudah menjadi laporan polisi, baik di Polsek maupun Polres, proses hukum tidak boleh dihentikan. Karena itu, komunikasi di tahap awal antar pimpinan perguruan harus benar-benar dioptimalkan,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, metode tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh para pimpinan perguruan. Dari 19 peristiwa yang terjadi, semuanya diselesaikan secara internal tanpa harus berujung pada laporan pidana.

“Modelnya macam-macam. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada yang membantu biaya pengobatan, ada juga yang mengganti kerusakan sebagai bentuk toleransi dan empati,” terangnya.

Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif, terutama dalam menekan keterlibatan anak-anak dalam proses hukum. Pada tahun 2024, tercatat ada 10 tersangka anak di bawah umur dalam kasus yang melibatkan perguruan pencak silat.

“Dengan metode ini, potensi anak berhadapan dengan hukum bisa kita minimalkan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” pungkasnya.