jatimnow.com - Paslon Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Blitar pasangan Bambang - Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin - Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.
Ketua tim hukum pasangan Bambang-Bayu, Joko Trisno mengatakan pendaftaran gugatan ini sudah dilakuan secara online kemarin. Pasangan tersebut memberi kuasa kepada tim hukum untuk mengurus gugatan ini. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan kini mereka menunggu undangan dari MK untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Dukungan Gus Iqdam Kunci Kemenangan Telak Rijanto - Beky di Pilbup Blitar
Terdapat 3 hal yang dituangkan dalam isi gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan Bambang - Bayu. Ketiga hak tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara). Pada Pilkada tahun ini total terdapat 211 TPS di wilayah Kota Blitar.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilihan, Ini Perkaranya
“Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegas Joko Trisno, Selasa (10/12/2024).
Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan wali kota - wakil wali kota terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Lagu Ini Rindu
“Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.