Pixel Code jatimnow.com

KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilihan, Ini Perkaranya

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Bawaslu Kabupaten Blitar saat menggelar rapat. (Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar/jatimnow.com)
Bawaslu Kabupaten Blitar saat menggelar rapat. (Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar melanggar administrasi pemilihan. Pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, sebelum mengumumkan status pelanggaran oleh KPU, pihaknya telah mengirimkan dua kali surat, yakni surat imbauan dan saran perbaikan. Namun dua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari KPU.

“Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Masrukin menjelaskan, pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Sesuai dengan Ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Fasilitasi tersebut dalam bentuk penayangan iklan Kampanye, dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar,” tuturnya.

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Lagu Ini Rindu

Sesuai aturan tersebut, KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik. 

Selanjutnya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.

"Hingga tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksananaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” terangnya.

Baca juga:
Kajian Bawaslu Blitar soal Aksi Sebar Uang Timses Rijanto-Becky di KPU

Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar dengan nomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 28 Oktober 2024 perihal pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Selain itu, karena tidak ada jawaban dari KPU Kabupaten Blitar maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat saran perbaikan kepada Ketua Kabupaten Blitar dengan nomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka dua ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024, Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan,” pungkasnya.