Pixel Code jatimnow.com

KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Lagu Ini Rindu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Paslon Pilkada Kabupaten Blitar saat menangkat nomor urut. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Paslon Pilkada Kabupaten Blitar saat menangkat nomor urut. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Kabupaten Blitar dilaporkan tim kampanye pasangan calon bupati - wakil Bupati, Rijanto - Beky ke Bawaslu setempat.

Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut adanya nyayian lagu berjudul Ini Rindu, usai penetapan nomor urut Paslon. Selama ini Rindu identik dengan akronim dari Paslin nomor urut 2, Rini Syarifah - Abdul Ghoni.

Band yang menjadi pengisi dalam kegiatan Rapat Pleno pengundian nomor urut Paslon menyanyikan lagu yang dipopulerkan oleh penyanyi Farid Hardja ini.

Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto - Beky, Miftahul Huda menilai hal yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar itu tidak lazim. Bahkan kejadian ini dipandang ebagai bentuk pelanggaran kode etik. Lagu tersebut dinyanyikan usai penetapan nomor urut Paslon.

"Ini sangat merugikan kami karena dilihat dan didengar oleh publik. Apakah itu unsur disengaja atau tidak, menurut kami KPU Kabupaten Blitar telah melanggar Kode Etik,” ujarnya, Selasa (24/09/2024).

Tim Paslon nomor urut 1 ini merasa dirugikan dengan pemutaran lagu berjudul Ini Rindu tersebut. Pasalnya lagu itu pandangan oleh Rijanto - Beky identik dengan rivalnya yakni Rini - Ghoni yang disingkat RINDU.

Tim meminta Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengambil tindakan atas kejadian itu. Terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Yakni memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan hasil rekomendasi kepada DKPP-RI dan meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Batalkan Debat Publik Ketiga, Ini Alasannya

"Untuk itu kami Tim Kampanye Pasangan Calon Rijanto - Beky (RIZKY) melaporkan dan menuntut kepada Bawaslu Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria akan melakukan kajian terkait peristiwa tersebut. Sebelum rapat pleno berlangsung, pihaknya telah memberikan surat imbauan ke KPU Kabupaten Blitar untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan KPU dan pedoman teknis tentang pencalonan.

Terkait adanya penampilan band setelah acara penutupan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, yang menyanyikan lagu berjudul “Ini Rindu” yang dipopulerkan Farid Hardja, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan tindakan dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut.

Baca juga:
Bawaslu Blitar Temukan Pelanggaran KPU dalam Debat Publik Kedua

"Kami juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.

“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.