jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.
Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu.
Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.
Baca juga: Oknum ASN Tulungagung Langgar Netralitas Pilkada, Ini Sanksinya
Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.
Hasilnya, Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.
"Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Putuskan Kades Tanggulturus Langgar Netralitas
Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius.
Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.
"Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup.
Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian. Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang.
Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades. Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain, yaitu Undang-undang Desa.