Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Putuskan Kades Tanggulturus Langgar Netralitas

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Kades bernama Wahyunita Ningsih ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. Dari hasil penyelidikan Bawaslu setempat, Kades tersebut dinyatakan melanggar UU Desa.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Dalam proses penyelidikan, para saksi yang dipanggil tidak datang. Selain itu, Kepala Desa Wahyunita Ningsih juga tidak hadir.

“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades.

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh 4 orang itu. Tidak hadirnya saksi dan kepala desa ini membuat Bawaslu kesulitan mendapatkan tambahan alat bukti. Meski begitu oknum kepala desa ini telah mengakui hadir dalam kampanye tersebut.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Berdasarkan rapat pleno disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tuturnya.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Saat disinggung mengenai sanksi, Nurul menyerahkan sepenuhnya ke Pj Bupati Tulungagung.

"Kita hanya memberikan rekomendasi saja untuk sanksi yang berwenang Pj Bupati," pungkasnya.

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup. Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. Kades ini juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.