UMK di Tulungagung Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Rabu, 18 Des 2024 16:53 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kepala Dinas Ketenagakrejaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tulungagung untuk tahun depan naik 6,5 persen.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengusulkan kenaikan besaran UMK ini ke Pemprov untuk disetujui.

Mereka juga akan melakukan audit bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kenaikan upah ini.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ketua DPRD: Pendorong Kesejahteraan Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, Dewan Pengupahan Tulungagung sudah menetapkan besaran UMK 2025.

Sesuai penetapan itu, UMK 2025 di Tulungagung menjadi Rp2.470.800 atau naik senilai Rp150.800 dari UMK 2024.

Usulan UMK ini naik sebanyak 6,5 persen. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

"Secara aturan memang sudah ditetapkan oleh pusat, sehingga kami yang di daerah hanya tinggal mengikuti dan menyesuaikan aturan saja," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

\

Setelah ditetapkan, Dinas akan mendirikan posko UMK untuk menampung perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Posko ini akan berjalan selama 3 bulan. Terdapat sekitar 600 perusahaan di Tulungagung.

Dari jumlah itu, ada 200 hingga 300an perusahaan yang wajib menerapkan UMK baru. Jika terdapat aduan perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK baru, maka pihak pengawas akan melakukan audit.

Baca juga: UMK Ponorogo Diusulkan jadi Rp2.380.646

"Posko UMK ini akan berlaku selama 3 bulan dan kegunaannya untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK baru," ungkapnya.

Menurut Agus, pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut sebenarnya juga disebutkan terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang seharusnya juga diusulkan. Namun saat ini Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK karena tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan.

"Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kami buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka, perusahaan itu akan menerapkan UMK yang lama," pungkasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler