jatimnow.com - Kasus pabrik minuman keras (miras) yang digerebek polisi di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jumat, (29/9/2018) lalu, masih menyisakan persoalan.
3 orang yang ditetapkan sebagai buron, 1 diantaranya diduga ber-KTP Polri.
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Kepala Desa Punggul, Muhammad Kosim, menyatakan, saat pihaknya melakukan pengecekan identitas penyewa rumah yang dijadikan pabrik miras itu, ia sempat melihat kartu tanda penduduk (KTP) milik penyewa
"Saat itu saya diberi fotocopy KTP, tertulis namanya HS, pekerjaannya anggota Polri. Kelihatannya sudah tidak aktif, entah dipecat atau mengundurkan diri saya tidak tahu," terangnya.
Kosim menambahkan, HS merupakan pendatang dari kawasan Kabupaten Lamongan, yang menyewa sebuah rumah di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Pak HS ini masih belum satu tahun tinggal di rumah ini (lokasi pabrik miras). Kalau tidak salah sejak bulan Februari 2018 kemarin," pungkasnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan anggota Polri? Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian soal anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
"Soal itu (anggota Polri) kami masih belum bisa pastikan. Kami masih cek identitasnya, dari kesatuan mana, dan apakah masih aktif atau tidak," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (02/10/2018).
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
Reporter: Khilmi Sabikhisma Jane.