Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 18 TKP selama Januari 2025

Jumat, 24 Jan 2025 10:05 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Kelima pelaku curanmor di 18 TKP di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam kurun waktu bulan Januari 2025, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian motor (curanmor)

Polisi meringkus 5 pelaku tindak pidana curanmor, di antaranya 4 pelaku pencurian dan 1 penadah, lengkap dengan barang bukti 5 sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian motor.

Baca juga: Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Bangkalan Gencarkan Patroli

"Dari keluhan masyarakat itu kemudian kami tugaskan Tim Jaka Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku," ungkapnya, Jumat (24/1/2024).

Dari penuturan Kasat Reskrim, 5 pelaku bukan dari sindikat jaringan yang sama. Mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama.

Polisi menangkap KH (30) residivis dan A (40) warga Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kemudian SH (32) residivis warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan BS warga Tikung, Lamongan sebagai penadah.

Baca juga: 3 Bocah SD Diduga Curi Motor di 4 Lokasi Kabupaten Gresik

"Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi sendiri-sendiri dan dijual ke penadah dengan harga minimal Rp2 juta per unit sepeda motor," katanya.

\

Untuk modus operandi yang dilakukan, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir.

"Mereka merusak kunci kontak sepeda motor, lalu menggunakan kunci palsu berupa kunci T yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Baca juga: Indrajit Tersenyum usai Motornya yang Hilang Dikembalikan Polres Gresik

Dalam kejadian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler