jatimnow.com - Pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar Komisi A DPRD Jawa Timur berjalan cukup lancar.
Komisi A juga telah menetapkan 7 anggota KPID Jatim terpilih serta 7 anggota cadangan secara musyawarah mufakat dan demokratis. Dari 21 peserta seleksi fit and proper test ada 1 orang tidak hadir, yaitu Muchammad Fuad Nadjib.
"Kami sudah berusaha menghubungi, tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul. Sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami tidak mendiskualifikasi," jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Janji Seleksi KPID Bebas Calon Titipan
Politikus asal Partai Demokrat itu juga bersyukur karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim bisa memutuskan 7 anggota terpilih KPID Jatim dan 7 anggota cadangan secara musyarawah mufakat dan demokratis.
"Nama nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK penetapan supaya mereka bisa dilantik," beber Dedi.
Ia optimistis, nama-nama anggota terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test Komisi A DPRD Jatim bisa bermanfaat dan memajukan industri penyiaran di Jatim. Mengingat, profesionalitas, kapasitas serta integritas anggota terpilih KPID Jatim.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim sebagai BUMD Peduli Penyiaran
"Mudah mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini bisa memajukan industri penyiaran di Jatim ke depan menjadi semakin baik," harap Dedi.
Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengaku bersyukur karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan saat penentuan 7 nama anggota terpilih dan anggota cadangan juga dilakukan secara demokratis dan proporsional.
"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," jelas ketua Fraksi PKB DPRD Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta KPID Jatim Serius Perangi Hoaks
Sementara itu, Ayu Silvia ketua tim layanan informasi dan pengaduan masarakat Diskominfo Jatim menambahkan bahwa sesuai timeline (jadwal), hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar bisa diterbitkan SK penetapan dan pelantikan.
"Insya Allah, anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada," pungkas Ayu.