MK Tolak Gugatan Paslon 01, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangkan Pilbup Ponorogo

Selasa, 04 Feb 2025 14:44 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Gelaran Pilkada Ponorogo 2025. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru.

Dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 02, Sugiri Sancoko - Lisdyarita, resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Ponorogo 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Gugatan Paslon 03 Dismissal, Pasangan Gabah Menangkan Pilbup Tulungagung

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon karena bukti-bukti yang diajukan dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan demikian, kemenangan Sugiri Sancoko - Lisdyarita dalam Pilkada Ponorogo 2024 tetap sah dan tidak berubah.

Dalam gugatan yang diajukan, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru mempersoalkan beberapa hal terkait jalannya Pilkada Ponorogo 2024. Beberapa poin utama dalam gugatan mereka meliputi

Pelanggaran administratif oleh KPU, yang disebut telah meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat, yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko - Lisdyarita sebelum masa pencalonan.

Baca juga: Ini Persiapan Paslon Pilbup Tulungagung jelang Sidang Gugatan Pilkada di MK

Keabsahan ijazah S1 Sugiri Sancoko, yang dipermasalahkan dalam gugatan. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program Barisan RT Mengukir Sejarah (Baret Merah).

\

Meski demikian, MK menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait diterima, sehingga gugatan paslon 01 tidak dapat diterima. Hakim MK Suhartoyo menegaskan dalam putusannya bahwa permohonan pemohon ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, mengonfirmasi bahwa putusan MK telah resmi disampaikan.

“Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024. Intinya, permohonan paslon nomor urut 01 ditolak,” ujarnya.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Pengumuman Menang 16 Daerah Ini Tak Sesuai Jadwal

Sementara itu, kuasa hukum paslon 02, Indra Priangkasa dan Hasyim, menilai keputusan MK membuktikan bahwa hukum berjalan secara adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai kepentingan tertentu.

“Mari kita bersama-sama berbenah untuk Ponorogo, karena saat ini tidak ada lagi paslon 01 maupun 02. Yang ada adalah bupati terpilih, H. Sugiri Sancoko, dan wakil bupati, Lisdyarita,” ujarnya.

Dengan putusan ini, proses sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024 telah berakhir, dan Sugiri Sancoko - Lisdyarita akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Ponorogo untuk periode selanjutnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler