jatimnow.com - Pengumuman menang bupati/wali kota, untuk hasil Pilkada Serentak 2024 16 daerah di Jatim berpotensi tak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mencatat, 16 dari 38 daerah tersebut tengah melakukan upaya permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan jadwal tersebut, daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya mulai tanggal 6 Januari 2025,” ujar Umam, Kamis (26/12/2024).
16 daerah itu diantaranya Kabupaten Magetan, Ponorogo, Kota Malang, dan Banyuwangi. Pengajuan di Magetan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, sementara di Ponorogo oleh pasangan calon nomor urut 1.
Gugatan dari Kabupaten Malang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, sedangkan di Banyuwangi oleh pasangan calon nomor urut 2.
Baca juga:
Jadwal Penetapan Kepala Daerah di Jatim Hasil Pilkada Serentak 2024
Selain itu, gugatan juga diajukan di Kabupaten Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Pamekasan, Ponorogo, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Sumenep, dan Sampang.
Gugatan untuk Pilgub Jawa Timur sendiri diajukan pasangan calon Risma-Gus Hans pada 11 Desember 2024 malam.
"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025," jelas Umam.
Baca juga:
Risma - Gus Hans Ajukan Sengketa Pilgub Jatim 2024 ke MK
Sementara itu, sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025.
Beberapa daerah tersebut antara lain Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.