jatimnow.com - Terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Baca juga: Polisi Gadungan Setubuhi Gadis di Sidoarjo: Ngaku Duda, Janji Menikahi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, JPU membacakan tiga tuntutan dalam sidang tersebut.
Terdakwa selaku pendidik agama terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujarnya, Selasa (4/02/2025).
Baca juga: Gadis di Magetan Jadi Korban Akal Bulus Sopir: Janji Dinikahi, Lalu Disetubuhi
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan biaya ganti rugi atau restitusi dari korban sebanyak Rp247 juta.
Selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Hingga saat ini terdakwa tetap menolak untuk mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan santriwatinya.
"Tersangka juga tidak kooperatif karena menyangkal hasil tes DNA yang identik dengan anak korban," tuturnya.
Baca juga: Terjadi Lagi di Magetan, Calon Pengantin Pria Kabur Ditangkap Polisi
Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pledoi pada pekan depan.
Dalam proses penyusunan tuntutan ini, JPU juga meminta pendapat kepada Kejati. Mereka melakukan konsultasi untuk menyusun tuntutan.
"Untuk penyusunan tuntutan dari JPU Kejari Trenggalek dengan meminta pendapat kepada kejati," pungkasnya.