Lha Kok Iso?

Pasutri Siri asal Kediri Tertangkap Curi Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Rabu, 05 Feb 2025 12:50 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pasutri asal Kediri yang mencuri uang di kotak amal. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pasangan suami istri siri asal Kediri tertangkap saat mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka diketahui berinisial GWP (19), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen dan istri sirinya IN (22) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasangan ini berbagi tugas saat beraksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi ini dilakukan tersangka pada dini hari. Saat itu aksi tersangka diketahui oleh warga. Mereka tertangkap tangan saat mencuri uang di dalam kotak amal.

Baca juga: Gagal Gondol Kotak Amal Masjid di Jember, Maling Tinggalkan Motor dan 2 HP

“Warga curiga dengan keberadaan kedua tersangka di masjid pada dini hari, saat diperiksa ternyata kotak amal sudah berpindah," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Maling Spesialis Kotak Amal Diringkus, Bobol 30 Masjid di Tulungagung

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pasangan ini. Mereka mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng serta uang tunai sebesar Rp 527.500.

\

“Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya,” tuturnya.

Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ponorogo Ini Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui berangkat dari Kras menuju kawasan Pantai Prigi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka kemudian berhenti di depan sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang di kotak amal. Setelah berhasil mereka pindah ke masjid lain. Namun saat beraksi di Desa Talunkulon mereka terpergok warga.

“Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler