jatimnow.com - Ivan Sugiamto terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku yang meminta siswa besujud dan menggonggong itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek.
Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel. Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban.
Saat itu, terdakwa memaksa korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Aksi perundungan itu membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?," ucapnya.
Baca juga: Ivan Sugiamto Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria Surabaya Ditetapkan Tersangka
"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan.
Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi.