jatimnow.com - Ivan Sugiamto, pelaku perundungan pada salah satu siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial EN, Ivan dinyatakan bersalah dan teranncam 3 tahun penjara usai 3 jam pemeriksaan oleh penyidik di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Pantauan jatimnow.com, Ivan keluar sekitar pukul 21.30 WIB. Dari ruang penyidikan, Ivan nampak mengenakan setelan baju tahanan berwarna oranye.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Ivan telah selesai. Ivan terbukti bersalah, melakukan perundungan pada EN, dengan cara memintanya bersujud dan menggonggong seperti anjing.
"Pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucap Dirmanto, kepada wartawan.
Dirmanto menambahkan, sementara ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka, dari 3 jam proses penyelidikan setelah penangkan Ivan, di Bandara Juanda, Kamis sore pukul 16.20 WIB.
Baca juga:
Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
"Sebelum ditahan sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung dibawa ke ruanh tahanan negara Polrestabes Surabaya," jelas Dirmanto.
Ia juga membeber, dari tambahan 3 saksi yang di periksa sebelumnya, vonis penjara terhadap Ivan didapat dari pernyataan saksi kunci, yakni EN, dan kedua orang tuanya.
Baca juga:
Ivan Sugiamto Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria Surabaya Ditetapkan Tersangka
"Jadi 3 saksi tambahan tadi merupakan saksi korban dan kedua orang tua," jelas dia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila anaknya, kasus anak dengan anak ini monggo di selesaikan dengan dingin," pungkas Dirmanto.