jatimnow.com - Polisi menetapkan Ivan Sugaimto, pelaku perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan tersangka ini adalah bagian dari penyidikan dari 8 saksi yang telah diperiksa, kini bertambah menjadi 11 saksi.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, setelah selesai, saudara I (Ivan) sudah ditetapkan tersangka," ucap Dirmanto, di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Baca juga:
Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
Saat ini, lanjut Dirmanto, Ivan telah menjalani pemeriksaan bersama 11 saksi lainnya di Polrestabes Surabaya. Ia memastikan, dalam waktu akan dilakukan gelar perkara.
"Saat ini akan di periksa, setelah di periksa nanti akan kita update lengkap," ujar Dirmanto.
Baca juga:
Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"Insyaallah jam 8 atau setengah 9 kita update lagi dan mudah-mudahan selesai pemeriksaan," sambung dia.