jatimnow.com - Lapas Klas IIB Blitar menggagalkan upaya penyelundupan pil dobel L dengan modus baru. Pil yang masuk kategori obat keras ini dicampur dalam makanan kering tempe.
Makanan ini dikemas dalam beberapa bungkus dan dikirim ke dalam Lapas. Dari hasil pemeriksaan, kering tempe yang telah dicampur pil dobel L ini akan dijual ke sesama narapidana dengan harga Rp40 ribu per bungkus.
Kalapas Klas II B Blitar, Romi Novitrion mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan barang haram ini berkat pemeriksaan petugas. Mereka mencicipi semua makanan yang dikirim untuk warga binaan.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Sebagai bagian dari prosedur keamanan, petugas mencicipi kering tempe tersebut dan merasakan efek tidak biasa, seperti mulut kering dan rasa haus yang berlebihan.
“Kami curiga karena setelah dikonsumsi, ada efek yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa dalam kering tempe itu terdapat pil dobel L yang telah dihaluskan dan dicampurkan.” ujarnya, Kamis (06/02/2025).
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Makanan kering tempe ini dikirimkan oleh seorang perempuan untuk warga binaan bernama Suparno. Dari hasil pemeriksaan, makanan tersebut sudah dicampur dengan 800 butir pil dobel L.
Pil tersebut dihaluskan terlebih dulu dan diberikan kepada istri Suparno. Sang istri mencampurnya ke makanan kering tempe dan dikirim ke dalam Lapas.
"Menurut pengakuan Suparno, aksi ini sudah dilakukan dua kali, yang kedua kering tempe dikemas rapi dalam beberapa bungkus. Rencananya, akan dijual ke sesama warga binaan dengan harga Rp40 ribu per bungkus," tuturnya.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Pihak Lapas menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke Polisi. Usai diperiksa, penerima paket tersebut telah dipindahkan ke sel isolasi. Sebagai sanksi, mereka juga mencabut hak warga binaan tersebut termasuk penerimaan remisi.
“Kami langsung mengambil tindakan terhadap penerima dengan memindahkannya ke sel isolasi dan mencabut hak-haknya, termasuk remisi. Sementara untuk pelaku di luar lapas, kami telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.