jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas dan keamanan bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satunya melalui fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mensosialisasikan program ini, Pemkab Banyuwangi secara rutin mengadakan kegiatan jemput bola agar pelaku UMKM dapat mengurus HKI.
Baca juga: Ini Janji Wali Kota Madiun Terpilih Songsong 100 Harja Pertama
Pada setiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), Pemkab juga membuka layanan pengurusan surat rekomendasi HKI.
Seperti yang dilakukan pada kegiatan Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, pada Kamis (6/2/2025) kemarin, warga yang hadir juga bisa mengakses layanan untuk membuat rekomendasi HKI.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan pentingnya perlindungan HKI bagi UMKM.
“HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri,” ujarnya dilansir laman resmi Pemkab Banyuwangi.
Salah satu UMKM yang telah memperoleh rekomendasi HKI adalah Rudy Collection, sebuah rumah produksi bordir tekstil kebaya di Dusun Cantuk, Desa Cantuk.
Berdiri sejak 2020, Rudy Collection setiap bulan mengirim ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Rumah produksi ini memiliki delapan mesin bordir dan mempekerjakan sekitar 70 tenaga kerja.
Pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar, menjelaskan bahwa setiap dua hari sekali, satu mesin bordir dapat menyelesaikan 60 kain kebaya.
Baca juga: UMKM di Bangkalan Menggeliat Berkat Makan Bergizi Gratis
"Dalam dua hari, kami mampu menghasilkan 480 bordir kebaya," ujar Ilham.
Dengan demikian, rumah produksi ini dapat menghasilkan sekitar 7.200 kain kebaya setiap bulan.
“Pasar kami masih di Bali, tetapi kami berharap bisa terus berkembang,” tambah Ilham, yang akrab disapa Tiar.
Selain Rudy Collection, UMKM lainnya yang menerima rekomendasi HKI adalah Herman YMank Leather, sebuah usaha kerajinan kulit di Dusun Kumbo, Desa Gumirih.
UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, dan sepatu.
Bupati Ipuk menekankan bahwa HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif karena dapat melindungi produk dari penyalahgunaan atau pemalsuan, seperti merek, hak paten, atau desain.
Baca juga: UMKM Berkesempatan Ikut Program Penghapusan Utang, Ini Syaratnya
Fasilitasi yang diberikan Pemkab Banyuwangi berupa Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan surat rekomendasi ini, biaya pengurusan HKI menjadi lebih murah.
Biaya pengurusan HKI melalui jalur umum di Kemenkumham sebesar Rp1,8 juta, namun dengan surat rekomendasi Pemkab, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu, karena mereka dikategorikan sebagai binaan Pemkab.
Selain melalui kegiatan jemput bola, pengurusan HKI juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi.
Tidak hanya memfasilitasi pengurusan HKI, Pemkab Banyuwangi juga memberikan berbagai layanan administrasi legal formal lainnya bagi UMKM, seperti sertifikasi halal, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.